24 Maret, 2009

Makna Impeachment

Istilah impeachment berasal dari kata “to impeach”, yang berarti meminta pertanggungjawaban. Jika tuntutannya terbukti, maka hukumannya adalah “removal from office”, atau pemberhentian dari jabatan. Dengan kata lain, kata “impeachment” itu sendiri bukanlah pemberhentian, tetapi baru bersifat penuntutan atas dasar pelanggaran hukum yang dilakukan. Oleh karena itu, dikatakan Charles L. Black, “Strictly speaking, ‘impeachment’ means ‘accusating’ or ‘charge’.” Artinya, kata impeachment itu dalam bahasa Indonesia dapat kita alih bahasakan sebagai dakwaan atau tuduhani.

Menurut Webster’s New World Dictionary, istilah “to impeach”, berarti, “to bring (a public official) before the proper tribunal on the charges of wrongdoing”. Sementara itu, Encyclopedia Britanica menjelaskan pengertian impeachment sebagai, “a criminal proceeding instituted against a public official by a legislative bodyii.

Impeachment menurut Black Law Dictionary adalahiii :

A criminal proceeding against a public officer. Before a quasi political court, instituted by a written accusation called “article of impeachment”. For example a written accusation by the house of representatives of the United States to the Senate of the United States, against the President, Vice President, or an officer of the United States.


Lebih jelas, menurut Marsilam Simanjuntak impeachment adalahiv:

Suatu proses tuntutan hukum (pidana) khusus terhadap seorang pejabat publik ke depan sebuah quasi-pengadilan politik, karena ada tuduhan pelanggaran hukum sebagaimana yang ditentukan Undang Undang Dasar. Hasil akhir dari mekanisme impeachment ini adalah pemberhentian dari jabatan, dengan tidak menutup kemungkinan melanjutkan proses tuntutan pidana biasa bagi kesalahannya sesudah turun dari jabatannya.


Dengan demikian nyatalah bahwa impeachment berarti proses pendakwaan atas perbuatan menyimpang dari pejabat publik. Pengertian demikian seringkali kurang dipahami, sehingga seolah-olah lembaga “impeachment” itu identik dengan ‘pemberhentian’. Padahal proses permintaan pertanggungjawaban yang disebut impeachment itu tidak selalu berakhir dengan tindakan pemberhentian terhadap pejabat yang dimintai pertanggungjawaban. Contoh kasus adalah peristiwa yang dialami oleh mantan Presiden Amerika Serikat, Bill Clinton, yang di-impeach oleh House of Representatives, tetapi dalam persidangan Senat tidak dicapai jumlah suara yang diperlukan, sehingga kasus Bill Clinton tidak berakhir dengan pemberhentian.

Melihat dari contoh yang telah terjadi, maka haruslah dibedakan antara perkataan “impeachment” dengan “removal from office” yang berarti pemberhentian dari jabatan. Seperti dikatakan oleh Jethro K. Lieberman, “impeachment is the means by which the federal officials may be removed from office for misbehaviorv. Lembaga impeachment ini hanyalah sarana untuk melakukan pemberhentian terhadap pejabat publik. Namun hasilnya masih tergantung pada proses hukum dan politik yang melingkupinya.

Impeachment merupakan proses politik. Sehingga di dalamnya tidak terdapat sanksi pidana ataupun sanksi kurungan. Yang ada hanyalah sanksi pemberhentian dari jabatannya. Namun bila terbukti ada tindak pidana di dalamnya, maka prosedur penyelesaian tindak pidana seperti biasanya tetap dapat dilakukan, hanya saja hal tersebut dilakukan setelah pemberhentian tersebut terlaksana.

Proses impeachment merupakan salah satu kekuasaan yang dipegang oleh parlemen. Ini adalah sebagai bentuk dari fungsi kontrol parlemen terhadap para pejabat publik yang telah diberikan amanat oleh rakyat untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya. Sehingga apabila seorang pejabat publik dalam masa jabatannya terbukti melakukan pelanggaran baik yang telah diatur dalam konstitusi maupun hukum positif yang berlaku, kepadanya dapat dihadapkan pada proses impeachment dengan tujuan memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya.


i Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia, PT. Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, 2007, hal. 600.

ii Winarno Yudho, dkk (tim peneliti Pusat Penelitian dan Pengkajian Mahkamah Konstitusi), Mekanisme Impeachment dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (laporan penelitian), Jakarta, 2005, hal. 27.

iii Kunthi Dyah Wardani, Impeachment Dalam Ketatanegaraan Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2007, hal. 16.

iv Ibid.,

v Winarno Yudho, dkk., op.cit, hal. 28

 
Template by suckmylolly.com - background image by elmer.0